Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Naik Penyidikan di Polres Kotamobagu, Ini Tanggapan Direktur

Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
MALPRAKTIK - RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru. 

Ringkasan Berita:1.Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru.
 
2.Polres Kotamobagu resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
 
3.Saksinya termasuk dr. Sitti N Korompot, yang merupakan Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah sekaligus terlapor dalam kasus ini.

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru.

Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Baca juga: Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Polres Kotamobagu Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Dokter

Setelah cukup lama tak terdengar perkembangannya, Polres Kotamobagu resmi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Kenaikan status ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil sidang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bolaang Mongondow, yang menilai adanya dugaan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Kemarin hasil sidang naik ke sidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, saat dikonfirmasi Minggu 9 November 2025.

Peningkatan status ini sendiri menandakan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

“Dari lidik bisa dinaikkan ke sidik, berarti ada tindak pidananya,” tutur dia.

Diketahui, tim penyidik Polres Kotamobagu tengah dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang ditunjuk langsung oleh pihak IDI.

“Ini kita dalam perjalanan ke Manado, mau ke Jakarta untuk pemeriksaan ahli. Nanti dari mereka (IDI) yang tunjuk ahlinya siapa,” jelas Iptu Ahmad.

Ia juga memastikan, setelah pemeriksaan ahli rampung, penyidik akan menyusun jadwal pemanggilan ulang sejumlah saksi.

Saksinya termasuk dr. Sitti N Korompot, yang merupakan Direktur Utama RSIA Kasih Fatimah sekaligus terlapor dalam kasus ini.

“Pasti, dong. Setelah dari Jakarta, nanti kita susun jadwal untuk pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

Terpisah, dr.Sitti N Korompot selaku Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait peningkatan status penyidikan sebagaimana hasil sidang IDI. 

“Belum sampai ke kita, coba tanyakan ke pihak terkait,” ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved