Dugaan Malpraktik di Kotamobagu
Penyebab Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Kasus Malpraktik
Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik.
- Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
- Iptu Ahmad Waafi, mengatakan, dr Siti Korompot sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik.
Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.
Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Iptu Ahmad Waafi, mengatakan, dr Siti Korompot sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan.
Waafi menuturkan, pihaknya menjadwal panggilan kepada dr Siti Korompot pada Senin 24 Oktober 2025.
"Kami harapkan yang bersangkutan bisa datang," ujarmantan Kateam Resmob Polda Sulut ini.
Lantas apa penyebab hingga dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu yang ikut menyeret nama dr Siti Korompot mulai mencuat pada Februari 2025.
Seorang ibu bernama Najwa (19), meninggal dunia usai menjalani operasi caesar.
Peristiwa itu dilaporkan secara resmi oleh suaminya Mohamad Arifin, yang juga anggota Intel Polres Kotamobagu, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kematian Najwa menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu diusut tuntas.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, sebelum dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).
Di mana MDP menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.
Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah," ucapnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| Dugaan Malpraktik di Kotamobagu, Direktur RSIA Kasih Fatimah Segera Jalani Pemeriksaan Tersangka |
|
|---|
| Breaking News: Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dugaan Malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu: Naik ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Naik Penyidikan di Polres Kotamobagu, Ini Tanggapan Direktur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/MALPRAKTIK-RSIA-Kasih-Fatimah-Kotamobagu-Sulawesi-Utara-54564.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.