Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Menkeu Sebut Dana Desa 2026 Dipangkas untuk Pembangunan KDMP, Desa di Kotamobagu Mulai Antisipasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada tahun 2026 pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun.

HO
DANA DESA - Kepala desa Tabang yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotamobagu dan seorang warga, Ical. Mereka menaggapi kabar mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa pada tahun 2026 pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pada tahun 2026 pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun.
  • Dari total anggaran tersebut, sekitar dua pertiganya atau Rp40 triliun akan dialihkan khusus untuk pembangunan KDMP.
  • Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pemotongan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk desa-desa di wilayah Kota Kotamobagu.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa pada tahun 2026 pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sekitar dua pertiganya atau Rp40 triliun akan dialihkan khusus untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam sebuah momen di kantor Kemenkeu, Jumat (21/11/2025).

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada pemotongan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk desa-desa di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara

Atas hal tersebut, pemerintah desa mulai menyusun langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyesuaian besar dalam perencanaan anggaran.

Seperti halnya yang dikatakan Kepala Desa Tabang, Junius Frits Dilapanga.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut benar diterapkan, maka berbagai sektor pelayanan dasar masyarakat berpotensi terdampak.

"Jika itu terjadi, tentu akan berdampak pada melambatnya penyediaan infrastruktur dasar masyarakat yang meliputi kesehatan, pendidikan, pembangunan pembukaan jalan permukiman, pertanian dan jembatan," katanya saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pemotongan anggaran juga bisa berimbas pada melemahnya daya beli masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh kemungkinan berkurangnya program pemberdayaan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga program pengentasan kemiskinan akibat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian anggaran dan mengubah perencanaan.

"Menyikapi pengurangan Dana Desa tentu pemerintah Desa akan melakukan efisiensi anggaran operasional dan lainnya," ucap kepala desa Tabang yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotamobagu itu.

Di sisi lain, seorang warga, Ical, berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau itu kebijakan yang sudah dipikirkan matang-matang tidak masalah, tapi saya berharap tidak berdampak pada pelayanan masyarakat di desa," tuturnya.

Sampai saat ini pemerintah desa masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait finalisasi skema pengalokasian Dana Desa tahun 2026.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved