Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Weny Gaib Buka Suara Terkait Kemungkinan Evaluasi Tunjangan DPRD Kotamobagu

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani.

Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu
PEMKOT KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib. Ia menyatakan siap jika harus mengevaluasi gaji dan tunjangan DPRD Kotamobagu. 

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.

Gaji DPR RI Setelah Dipangkas

  • Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Sabtu 13 September 2025, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UKIT Diduga Keracunan Makanan di Asrama Kaaten Matani Tomohon Sulawesi Utara

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved