Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Weny Gaib Buka Suara Terkait Kemungkinan Evaluasi Tunjangan DPRD Kotamobagu

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani.

Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu
PEMKOT KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib. Ia menyatakan siap jika harus mengevaluasi gaji dan tunjangan DPRD Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan agar setiap kepala daerah mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing wilayah.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, evaluasi terkait tunjangan DPRD Kotamobagu nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Pastinya APBD menjadi pertimbangan dalam evaluasi ini,” ujarnya.

Langkah evaluasi itu akan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak legislatif.

“Kalau kami diperintahkan pemerintah pusat tentu akan melakukan, dan kami juga akan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait, dengan pihak legislatif, akan dibicarakan secara khusus,” ucap Weny.

Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu saat ini berkisar Rp 25 juta per bulan.

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta,” ungkap salah seorang sumber saat dikonfirmasi.

Adapun dari total tersebut, gaji pokok anggota DPRD Kotamobagu sekitar Rp 4 juta.

Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi yang lebih dari Rp 10 juta.

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta.
DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta. (Tribunmanado.com/HO)

Beberapa di antaranya yaitu:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved