Pemkot Kotamobagu
Weny Gaib Buka Suara Terkait Kemungkinan Evaluasi Tunjangan DPRD Kotamobagu
“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan agar setiap kepala daerah mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing wilayah.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, evaluasi terkait tunjangan DPRD Kotamobagu nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Pastinya APBD menjadi pertimbangan dalam evaluasi ini,” ujarnya.
Langkah evaluasi itu akan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak legislatif.
“Kalau kami diperintahkan pemerintah pusat tentu akan melakukan, dan kami juga akan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait, dengan pihak legislatif, akan dibicarakan secara khusus,” ucap Weny.
Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu saat ini berkisar Rp 25 juta per bulan.
“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta,” ungkap salah seorang sumber saat dikonfirmasi.
Adapun dari total tersebut, gaji pokok anggota DPRD Kotamobagu sekitar Rp 4 juta.
Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi yang lebih dari Rp 10 juta.
Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Tinjau Sejumlah Proyek Strategis Pembangunan |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Tinjau Pasar Poyowa, Puskesmas Motoboi Kecil dan Gudang Bulog |
![]() |
---|
Pemkot Kotamobagu Sinkronkan Program Prioritas Daerah dan Desa, Sofyan Mokoginta: Agar Selaras |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari |
![]() |
---|
BPBD Catat 22 Rumah Terbakar, 28 KK Terdampak Kebakaran di Kotamobagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.