Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Weny Gaib Buka Suara Terkait Kemungkinan Evaluasi Tunjangan DPRD Kotamobagu

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani.

Dok. Dinas Kominfo Kotamobagu
PEMKOT KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib. Ia menyatakan siap jika harus mengevaluasi gaji dan tunjangan DPRD Kotamobagu. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan agar setiap kepala daerah mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing wilayah.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, evaluasi terkait tunjangan DPRD Kotamobagu nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Pastinya APBD menjadi pertimbangan dalam evaluasi ini,” ujarnya.

Langkah evaluasi itu akan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak legislatif.

“Kalau kami diperintahkan pemerintah pusat tentu akan melakukan, dan kami juga akan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait, dengan pihak legislatif, akan dibicarakan secara khusus,” ucap Weny.

Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu saat ini berkisar Rp 25 juta per bulan.

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta,” ungkap salah seorang sumber saat dikonfirmasi.

Adapun dari total tersebut, gaji pokok anggota DPRD Kotamobagu sekitar Rp 4 juta.

Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi yang lebih dari Rp 10 juta.

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta.
DPRD KOTAMOBAGU - Kantor DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko-Kinalang, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 juta. (Tribunmanado.com/HO)

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.

Gaji DPR RI Setelah Dipangkas

  • Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Sabtu 13 September 2025, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UKIT Diduga Keracunan Makanan di Asrama Kaaten Matani Tomohon Sulawesi Utara

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved