Pemkot Kotamobagu
Weny Gaib Buka Suara Terkait Kemungkinan Evaluasi Tunjangan DPRD Kotamobagu
“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyarankan agar setiap kepala daerah mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing wilayah.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Tentu kami akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” kata Weny saat diwawancara di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, evaluasi terkait tunjangan DPRD Kotamobagu nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Pastinya APBD menjadi pertimbangan dalam evaluasi ini,” ujarnya.
Langkah evaluasi itu akan dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pihak legislatif.
“Kalau kami diperintahkan pemerintah pusat tentu akan melakukan, dan kami juga akan berkomunikasi dengan berbagai instansi terkait, dengan pihak legislatif, akan dibicarakan secara khusus,” ucap Weny.
Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu saat ini berkisar Rp 25 juta per bulan.
“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta,” ungkap salah seorang sumber saat dikonfirmasi.
Adapun dari total tersebut, gaji pokok anggota DPRD Kotamobagu sekitar Rp 4 juta.
Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi yang lebih dari Rp 10 juta.
Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.
Gaji DPR RI Setelah Dipangkas
- Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Sabtu 13 September 2025, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan
Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UKIT Diduga Keracunan Makanan di Asrama Kaaten Matani Tomohon Sulawesi Utara
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Sidak Sejumlah OPD, Tegaskan Disiplin ASN |
![]() |
---|
148 PPPK Pemkot Kotamobagu Resmi Terima SK Pengangkatan Hari Ini |
![]() |
---|
Nasli Paputungan Pimpin Upacara HUT ke-61 Provinsi Sulut di Kotamobagu |
![]() |
---|
Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Tampil Memukau dengan Busana Adat Mongondow di HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.