Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

Rencana Peredaran 800 Butir Obat Keras Tri X Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung

Peredaran 800 butir obat keras Trihexyphenidyl atau tri x, gagal terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tayang:
Humas Polres Bitung
OBAT KERAS - Peredaran 800 butir obat keras di Bitung berakhir di tangan Polisi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menguji barang bukti di laboratorium forensik," kata Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Pihakny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis, karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan ketergantungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung. 

Baca juga: Sebanyak 343 Petinju Siap Ramaikan Open Turnamen Tinju Bupati Sangihe Cup 2026

(TribunManado.co.id/Crz)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved