Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

1.000 Butir Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulut, Pelaku Tertangkap Satresnakorba Polres

Sebelum melakukan penangkapan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi masyarakat.

|
Polres Bitung
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, berhasi menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ifarsyl. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - 1.000 butir obat keras, jenis Ifarsyl gagal beredar bebas di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, berhasi menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ifarsyl.

"Digagalkannya peredaran obat keras ini, setelah tim menangkap seorang pengedar lelaki JM (27)," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui kasi Humas Iptu Iwan Setyabudi membenarkan kejadian, Jumat (10/5/2024) malam. 

Lelaki JM ditampak usai mengambil paket dari satu di antara perusahan jasa pengiriman barang di wilayah Aertembaga, hari Kamis 9 Mei 2024 kemarin.

Pelaku memesan obat keras itu secara online dan akan diedarkan.

Sebelum melakukan penangkapan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi masyarakat.

Selang Januari - Mei 2024, sekitar 7 kasus obat keras jenis ifarsyl dan tri x yang diungkap Satresnarkoba Polres Bitung.

Jumlah barang bukti, sekitar 4 ribu butir.

Saat ini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Bitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved