Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

Identitas Pria Pemilik 800 Obat Keras Ilegal di Bitung Ditangkap Polisi, Bukti Dikemas 3 Paket

Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Bitung/Tidak Ada
TANGKAP: Satresnarkoba Polres Bitung, gagalkan peredaran 800 butir obat keras Tri X, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. 

Ringkasan Berita:1. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara gagalkan peredaran obat keras ilegal.
 
2. Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.
 
3. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara gagalkan peredaran obat keras ilegal.

Obat jenis Trihexyphenidyl atau tri x.

Obat keras yang akan dijajahkan ilegal tersebut kini disita oleh Polres Bitung.

Baca juga: 4.011 Butir Obat Keras Trihexyphenidyl Gagal Beredar di Manado, Polisi Tangkap Satu Orang

Ada 800 butir jumlah semuanya.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan pengungkapan peredaran obat keras tri x pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, di depan kantor jasa pengiriman, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Ratusan butur tri x tersebut berhasil diamankan dari seorang pelaku.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim memperoleh informasi awal terkait ciri dan aktivitas pelaku. 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. 

Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.

Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan akan menguji barang bukti di laboratorium forensik," kata Kasat Narkoba IPTU Dr Jefry Duabay kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved