Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

2.700 Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulawesi Utara, Satresnarkoba Tangkap 3 Tersangka

Dari data yang dirangkum, total ada 1.620 butir ifarsyl dan 1.150 butir trihexyphenidyl berhasil di amankan dari peredaran.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Barang Bukti dan Tersangka, kasus obat keras yang berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Iptu Irwan Tarigan SH Kasatres Narkoba Polres Bitung, selang tiga bulan terkhir di tahun 2023 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Selang tiga bulan terakhir, Oktober, November, dan Desember 2023.

Jajaran Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap tiga sampai empat kasus obat keras bebas terbatas di Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Obat keras bebas terbatas yang di ungkap, terdiri dari dua kasus jenis trihexyphenidyl dan dua kasus jenis Ifarsyl.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Tersangka Pemilik 500 Butir Obat Keras Ilegal di Bitung, Juga Dua Saksi

Dari data yang dirangkum, total ada 1.620 butir ifarsyl dan 1.150 butir trihexyphenidyl berhasil di amankan dari peredaran.

Dapat kita bayangkan, jika ribuan obat keras bebas terbatas ini berhasil beredar dengan sasaran anak-anak remaja di Bitung.

Pasti, anak remaja sebagai penerus dan calon generasi emas di Indonesia akan terpengaruh dan terdampak obat-obat itu.

"Pengungkapan yang terakhir pada Selasa (12/12/2023) kemarin, sebanyak 500 butir obat keras terbatas jenis ifarsyl berhasil kami gagalkan peredarannya," kata Iptu Irwan Tarigan SH Kasatres Narkoba Polres Bitung, Rabu (13/12/2023) malam.

Maraknya peredaran obat keras terbatas di Bitung Sulawesi Utara, diduga menyasar anak remaja.

Obat tersebut, diperoleh para tersangka dengan cara pesan lewat online dan di kirim lewat perusahan jasa pengiriman.

Dari tiga sampai empat pengungkapan kasus obat keras bebas terbatas, polisi telah menangkap tiga orang tersangka.

Pemuda KE alias Ezra (20) pekerjaan nelayan, tinggal di Kecamatan Aertembaga dalam kasus trihexyphenidyl.

Dan dua orang tersangka MRM alias Iki (20), pemuda yang tak ada pekerjaan warga Kecamatan Maesa dan pemuda MS alias Medot (21) warga Kecamatan Madidir dalam kasus ifrasyl.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved