Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

Rencana Peredaran 800 Butir Obat Keras Tri X Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung

Peredaran 800 butir obat keras Trihexyphenidyl atau tri x, gagal terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Humas Polres Bitung
OBAT KERAS - Peredaran 800 butir obat keras di Bitung berakhir di tangan Polisi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan butir obat keras Trihexyphenidyl atau tri x diamankan Polres Bitung.
  • Sebanyak 800 butir obat keras yang akan diedarkan di Kota Bitung digagalkan.
  • Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026), di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Peredaran 800 butir obat keras Trihexyphenidyl atau tri x, gagal terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pasalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil amankan ratusan butir obat berwarna kuning itu. 

Hal sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, Sabtu (11/4/2026).

Dimana pengungkapan peredaran obat keras tri x, dilakukan tim Opsnal Polres Bitung melakukan pengungkapan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 di Wita, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal. 

Kali ini, sebanyak 800 butir obat jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan dari seorang pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim memperoleh informasi awal terkait ciri dan aktivitas pelaku. 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CT (21) di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl

Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.

Selain itu, satu unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan, yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved