Guru di Bitung Ditangkap
Sosok VS, Guru SMP di Bitung Ditangkap karena Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
VS adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Seorang guru SMP di Kota Bitung Sulawesi Utara ditangkap polis.
- Ia ditangkap karena kasus dugaan persetubuhan anak.
- Korbannya siswi berusia 15 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok VS (36).
VS adalah seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Kota Bitung adalah sebuah kota di Provinsi Sulut Indonesia, yang terletak di ujung timur laut pulau Sulawesi.
Bitung dikenal sebagai kota pelabuhan, industri perikanan, dan kota dengan perkembangan pesat, Bitung menjadi pintu gerbang penting ke wilayah Pasifik.
Jarak Kota Bitung dengan Ibu Kota Sulut, Manado adalah 49.4 km dan dapat ditempuh 56 menit lewat Jalan Tol Manado - Bitung dan Jalan Wolter Monginsidi.
Di kota itulah seorang guru berinisial VS melakukan aksi tak terpuji terhadap muridnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa VS telah berulang kali melakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya, dengan dugaan aksi rudapaksa.
Dari informasi yang diterima TribunManado.co.id, satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap murid sendiri.
Korban Berusia 15 Tahun
Korban dalam kasus ini diketahui seorang siswi berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan.
KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ipda Melky saat dikonfirmasi TribunManado.co.id melalui sambungan telepon pada Jumat (31/10/2025).
Berulang Kali Lakukan Aksi Bejat
Berdasarkan hasil penyelidikan, eks KBO Satreskrim Polres Minut ini menjelaskan, aksi bejat guru tersebut terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Lanjut Ipda Melky, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah.
Kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.
Ungkap Ipda Melky, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.
Laporan tersebut bernomor register LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
Aparat kepolisian menangkap pelaku setelah menerima laporan dari pihak korban.
“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ipda Melky.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ipda Melky mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung masih dalam tahap penyidikan lanjutan sesuai prosedur.
Tim khusus dari Polres Bitung juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Awal-mula terungkapnya kasus ini ketika rang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.
"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," jelas Ipda Melky.
Perbuatan VS Belum Lama Diketahui
Perbuatan VS ternyata baru diketahui belum lama ini ketia korban mengaku telah dirudapaksa oleh oknum gurunya di SMP.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ahmad Anugerah Ari membenarkan adanya kasus pelecehan tersebut tapi masih dalam proses lebih lanjut.
"Iya benar, kasus ini sudah ditangani. Terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam pemeriksaan," ucapnya singkat saat dikonfirmasi TribunManado.co.id, Kamis 30 Oktober 2025, kemarin. (Fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Rudapaksa Oknum Guru kepada Muridnya di Bitung |
|
|---|
| Terungkap, Oknum Guru Rudapaksa Murid di Bitung Ternyata Sudah Berulang Kali Lakukan Aksinya |
|
|---|
| Fakta Terungkap, Oknum Guru SMP Inisial VS di Kota Bitung Sulut Berulang Kali Rudapaksa Murid |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa yang Dilakukan Oknum Guru Terhadap Muridnya di Bitung |
|
|---|
| Tersangka Oknum Guru Rudapaksa Murid di Kota Bitung Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-korban-pelecehan-dan-oknum-guru-di-Kota-Bitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.