Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sajam di Bitung

Seorang Remaja di Bitung Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung Lantaran Sajam, Ternyata Residivis

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, menerima laporan dari warga telah terjadi tawuran antar anak muda pakai Sajam

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Dok Humas Polres Bitung
TANGKAP - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Sulut, menangkap seorang remaja usia 15 tahun berstatus residivis. Pelaku itu di tangkap karena menjadi satu di antara pelaku tawuran dan kedapatan bawa sajam, Minggu (2/2/2025) pukul 01.30 Wita di kompleks SMP N 12 Kecamatan Madidir Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Waduh, di Kota Bitung Sulut ada remaja lelaki umur 15 tahun berstatus residivis kasus senjata tajam (Sajam). 

Remaja ini kembali tertangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, Minggu (2/2/2025) pulul 01.30 Wita di kompleks SMP N 12 Kecamatan Madidir.

"Pelaku di tangkap karena membawa senjata tajam jenis panah wayer, yang digunakan saat tarkam. Pelaku ternyata residivis kasus sajam," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai membenarkan kejadian, Minggu (2/2/2025) malam.

Baca juga: Ini Fakta Seorang Remaja di Bitung Jual Sajam Lewat Konten Media Sosial

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, menerima laporan dari warga telah terjadi tawuran antar anak-anak muda pakai sajam.

Situasi itu buat warga takut. 

Dipimpim Katim Tarsius Aipda Handri Koagow, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa pelaku tawuran sempat kabur, hingga Tim Tarsius lakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu di antara pelaku.

Pelaku yang tertangkap remaja usia 15 tahun dengan status residivis.

"Dari keterangan pelaku kepada polisi, mereka melakukan tawuran karena diajak teman lainnya yang juga resdivis yang sempat kabur," kata dia.

Dari tangan pelaku didapat sebuah pelontar dan sebuah anak panah, kini sudah diamankan ke Mapolres Bitung untuk proses lanjut.

Pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved