Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sajam di Bitung

Identitas 2 Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Dibekuk Polisi di Bitung, Dua Kali Tusuk Korban di Kaki

Untungnya beberapa teman pelaku berusaha melerai sehingga korban berhasil melarikan diri.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Dok: Polres Bitung
RINGKUS: Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil meringkus dua pelaku yang diketahui berinisial RK (22), warga Kelurahan Pateten Tiga, dan OK (17), warga Kelurahan Winenet Dua, Bitung, Sulawesi Utara. 

Rincian pasal dan ancaman hukuman

Pasal yang dilanggar: Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bunyi pasal: "Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun." Meskipun pasal ini secara umum membahas senjata api, di dalam konteks ini, pasal ini juga mencakup senjata tajam.

Sanksi untuk sajam: Untuk kasus membawa senjata tajam (sajam) tanpa alasan yang sah, ancaman pidana penjaranya adalah setinggi-tingginya 10 tahun. Hukuman ini berlaku meskipun senjata tajam itu hanya disimpan atau disembunyikan oleh pelaku. 
 
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi hukuman
Ancaman hukuman 10 tahun merupakan batas maksimum.

Dalam praktiknya, hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:

Tujuan dan penggunaan: Jika senjata tajam digunakan untuk melukai orang, mengancam, atau menciptakan kerusuhan, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat karena dikenai pasal tambahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti penganiayaan.

Status pelaku: Jika pelaku masih di bawah umur, hukuman yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan hukuman penjaranya bisa lebih ringan atau diupayakan melalui diversi (penyelesaian di luar jalur hukum).

Keadaan yang meringankan: Hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengakuan jujur dari pelaku, penyesalan, atau tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, yang dapat memengaruhi vonis akhir. (REN)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved