Sajam di Bitung
Identitas 2 Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Dibekuk Polisi di Bitung, Dua Kali Tusuk Korban di Kaki
Untungnya beberapa teman pelaku berusaha melerai sehingga korban berhasil melarikan diri.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam baru-baru ini terjadi di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa.
Tepatnya di depan rumah dinas Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin 15 September 2025.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil meringkus dua pelaku yang diketahui berinisial RK (22), warga Kelurahan Pateten Tiga, dan OK (17), warga Kelurahan Winenet Dua.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Pakowa Wanea Manado, Pelaku RT Ditangkap Polisi
Tim Tarsius Presisi adalah sebuah tim khusus atau tim patroli cepat yang dibentuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tim ini bertugas untuk menanggapi laporan masyarakat secara cepat terkait tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Anugerah dalam keterangannya pada Selasa (16/9/2025) menjelaskan bahwa korban bernama Friski Toli mengalami luka tusukan di kedua kakinya setelah diserang para pelaku dengan pisau badik.
“Peristiwa bermula ketika kedua pelaku bersama beberapa rekannya melintas dengan sepeda motor dan berpapasan dengan korban. Pelaku kemudian menghadang dan memaksa korban berhenti,” ungkap Kasat.
Lelaki OK sempat mengejar dan memukul korban hingga terjatuh, sementara RK berulang kali menyerang menggunakan pisau badik yang diarahkan ke kaki korban.
Untungnya beberapa teman pelaku berusaha melerai sehingga korban berhasil melarikan diri.
"Korban kemudian dibawa ke RS Budi Mulia Bitung untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjutnya.
Alamat RS Budi Mulia di Bitung adalah Jalan Sam Ratulangi Nomor 9A Blok X, Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
"Korban telah membuat laporan resmi ke Polres Bitung dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," jelasnya.
Ancaman hukuman pelaku sajam
Pelaku yang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak di Indonesia dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ancaman hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat (1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.