Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Bitung

Peti Jenazah Diletakkan di Depan Kantor DPRD Kota Bitung, Aliansi Bitung Bergerak Soroti Perjadin

Sebuah peti jenazah diletakan di depan Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fistel Mukuan
AKSI DAMAI - Aliansi Bitung Bergerak meenggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Bitung, Rabu (3/9/2025). Massa aksi membawa peti jenazah bertulisan RIP Perjadin DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Sebuah peti jenazah diletakan di depan Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025).

Peti jenazah tersebut dibawa oleh massa aksi Aliansi Bitung Bergerak.

Saat itu, mereka melakukan aksi damai di kantor DPRD Bitung yang terletak di Jalan R.E. Martadinata No. 14. Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Di bagian atas peti tersebut ada tulisan RIP Kejari Bitung.

Tampak juga tulisan RIP Perjadin DPRD Bitung di sisi kiri dan kanan peti berwarna putih tersebut.

Aksi yang ditunjukan oleh Aliansi Bitung Bergerak itu turut disaksikan oleh Kejari Bitung, Krisna Pramono.

Aksi damai ini diterima langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka, Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap dan seluruh anggota DPRD Bitung.

Aliansi Bitung Bergerak turut menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

Tulisan Perjadin di petih jenazah merupakan akronim dari perjalanan dinas.

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024 sampai saat ini belum ada titik terang.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung peripde 2019-2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus menjadi sorotan publik.

Hingga kini, Kejari Bitung masih menunggu hasil dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkembangan lanjutan kasus tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung, Rabu (27/8/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.

"Kami masih menunggu hasil dari Jampidsus," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2024–2029 berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.

Meski Yadyn Palebangan tak lagi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, tapi kasus ini terus berproses.

Kajari Bitung saat ini dipimpin oleh Krisna Pramono.

Dalam keterangan resmi Yadyn Palembangan pada Kamis (10/7/2025) lalu, sebelum mengemban tugas baru di Kejagung, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi dalam beberapa gelombang.

Pada gelombang pertama, total terdapat dua belas orang yang masuk dalam proses hukum.

Dari jumlah tersebut, Kejari Bitung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan, lima anggota DPRD aktif yang termasuk dalam gelombang pertama masih menunggu proses penetapan tersangka.

Yadyn saat itu menjelaskan bahwa proses terhadap anggota dewan aktif harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-001/A/JA/02/2019 tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam edaran itu disebutkan, penetapan ketua atau anggota dewan yang masih aktif harus melalui Kejaksaan Agung dengan mekanisme ekspose berjenjang.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara yang diterima pada 7 Juli 2025 mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,35 miliar.

Meski identitas lima anggota DPRD aktif tersebut belum dipublikasikan, Kejari Bitung memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, saat ditemui di Kantor Wali Kota Bitung pada Senin, 4 Agustus 2025, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami sedang menunggu jawaban dari Jampidsus. Kejaksaan Agung kemarin sudah selesai presentasi,” ujar Justisi.

Sembari menunggu keputusan dari Jampidsus, katanya Kejari Bitung tetap melanjutkan pemeriksaan saksi.

Mengenai siapa saja yang akan diperiksa berikutnya, Kasi Intel menyebut hal itu akan diumumkan kemudian.

“Tinggal menunggu Jampidsus, berapa yang akan ditetapkan tersangka berikutnya,” tutupnya.

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved