Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Bitung

Aksi Simbolis Demo di Bitung: Letakkan Peti Jenazah, Desak Kejelasan Kasus Korupsi Perjadin DPRD

Para pendemonstran membawa sebuah peti jenazah yang dihiasi tulisan, RIP Kejari Bitung dan RIP Perjadin DPRD Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fistel Mukuan
AKSI DAMAI - aksi damai yang digelar Aliansi Bitung Bergerak di depan kantor DPRD Kota Bitung, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Bitung Tengah, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025). Para pendemonstran membawa sebuah peti jenazah yang dihiasi tulisan, RIP Kejari Bitung dan RIP Perjadin DPRD Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada pemandangan yang tak biasa dalam aksi damai yang digelar Aliansi Bitung Bergerak di depan kantor DPRD Kota Bitung, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Bitung Tengah, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/2025).

Para pendemonstran membawa sebuah peti jenazah yang dihiasi tulisan, RIP Kejari Bitung dan RIP Perjadin DPRD Bitung.

Aksi simbolis ini merupakan bentuk desakan agar penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Bitung periode 2019-2024 segera menemui titik terang.

Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ini telah lama menjadi sorotan publik karena prosesnya yang dinilai lambat.

Kejari Bitung, Krisna Pramono, menyaksikan langsung aksi tersebut.

Sementara itu, jajaran pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Wakil Wali Kota Randito Maringka, serta Ketua DPRD Vivy Ganap dan seluruh anggota dewan, turut hadir menerima para demonstran.

Hingga kini, kasus korupsi Perjadin DPRD Bitung masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Wagiu, mengatakan, "Kami masih menunggu hasil dari Jampidsus."

Pernyataan ini disampaikan pada 27 Agustus 2025, saat ia berada di Kantor Wali Kota Bitung.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palembangan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi menjadi beberapa gelombang.

Pada gelombang pertama, sebanyak 12 orang diproses hukum.

Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses hukum terhadap lima anggota DPRD aktif yang masuk dalam gelombang pertama masih tertunda.

Menurut Yadyn pada 10 Juli 2025, hal ini karena penetapan tersangka terhadap anggota dewan aktif harus melalui mekanisme ekspose berjenjang di Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/02/2019.


Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara per 7 Juli 2025, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,35 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved