Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Tipis Lagi Selasa 30 September 2025, Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau naik Rp 12.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.081.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.069.000 per g

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS - Ilustrasi emas batangan. Harga emas Antam naik tipis Selasa 30 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas terus mengalami perubahan hampir setiap hari, kadang naik, turun bahkan stagnan.

Ada banyak jenis emas yang diperdagangkan, satu di antaranya adalah jenis Antam.

Emas Antam adalah produk logam mulia berupa emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), perusahaan BUMN yang berada di bawah holding pertambangan MIND ID (sebelumnya PT Inalum).

Baca juga: Harga Emas Melonjak Naik Lagi Selasa 30 September 2025, Tembus Rp 2,2 Juta per Gram

Emas ini terkenal akan kemurniannya yang sangat tinggi, yaitu 99,99 persen atau 24 karat, dan diakui secara global dengan sertifikasi LBMA.

Emas Antam dilengkapi sertifikat keaslian dan memiliki fitur keamanan teknologi seperti CertiCard dengan chip QR code pada kemasan untuk verifikasi dan mencegah pemalsuan. 

Sudah beberapa hari harga emas Antam merangkak naik.

Pun hari ini Selasa (30/9/2025, harga emas Antam masih saja naik.

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 12.000 per gram pada hari ini.

Dikutip dari laman Logam Mulia, penguatan itu membuat harga emas batangan Antam menjadi sebesar Rp 2.234.000 per gram atau Rp 2,23 juta, yang merupakan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Adapun rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada Senin (27/9/2025) yang berada di level Rp 2.222.000 per gram usai menguat dua kali, yakni Rp 7.000 pada pagi hari dan Rp 24.000 pada sore hari.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau naik Rp 12.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.081.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.069.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved