Kasus Dana Hibah GMIM

Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng

2. Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis

3. Mantan Sekprov Steve Kepel

4. Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu

5. Ketua Sinode GMIM Hein Arina

TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Sidang perdana kasus yang menjerat mereka akan disidangkan dalam agenda sidang perdana pada Jumat 29 Agustus 2025. (Dok. TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Rhendi Umar)

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai

(TribunManado.co.id/Fer/Art/Ren)

-

 

 

 
 

 

 

Berita Terkini