Kasus Dana Hibah GMIM

Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado.

Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.

Dirinya menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.

Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.

"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin.

Jadwal Sidang Perdana

Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Manado sejak Jumat, 15 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..

PN Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 29 Agustus 2025

Pukul: 09.00 WITA

Tempat: Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Sidang ini akan menjadi momentum awal pembuktian di persidangan setelah berkas resmi masuk ke pengadilan.

Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Iya benar, kami sudah limpahkan rencananya sidang dimulai pada akhir bulan ini," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini