Kasus Dana Hibah GMIM

Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

BARABG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun Anggaran 2020 hingga 2023. (Dok: Kejari Manado)

RPL adalah akronim dari Rekening Pemerintah Lainnya, jika berbicara dalam konteks hukum.

RPL adalah rekening khusus yang dibuka satuan kerja (satker) pemerintah untuk menampung berbagai jenis dana yang memerlukan pengelolaan khusus, seperti dana hibah, bantuan, atau dana titipan lainnya, di mana tidak dapat ditampung di rekening pengeluaran biasa.

Tanggapan Kuasa Hukum Hein Arina 

Kuasa Hukum Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.

Halaman
123

Berita Terkini