Korupsi ASDP

Akhirnya Terungkap ASDP Masih Masukkan Kapal Karam Sebagai Aset, Ditanya JPU Saat Sidang Korupsi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPAL: Ilustrasi kapal milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bitung.Terungkap kapal karam masih dimasukkan dalam aset ASDP

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.

ASDP 

ASDP adalah singkatan dari PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero).

Ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak dalam jasa penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan penyeberangan.

ASDP menyediakan layanan transportasi publik antar pulau, menghubungkan wilayah yang terpisah oleh perairan, serta menyediakan akses transportasi ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini