Korupsi ASDP

Akhirnya Terungkap ASDP Masih Masukkan Kapal Karam Sebagai Aset, Ditanya JPU Saat Sidang Korupsi

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPAL: Ilustrasi kapal milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bitung.Terungkap kapal karam masih dimasukkan dalam aset ASDP

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP masih terus berlanjut, Kamis (14/8/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Baca juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran Tiket Mudik Gratis Kapal ASDP 2025, Tersedia 1.060 Lembar

Saksi yang dihadirkan adalah Endra Supriyanto selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Kantor Cabang Bandar Lampung.

Pada persidangan tersebut terungkap bahwa kapal karam masih didata sebagai aset.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal keberadaan aset kapal yang sudah karam dalam daftar aset akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

ASDP adalah singkatan dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero).

ASDP menyediakan layanan transportasi publik antar pulau, menghubungkan wilayah yang terpisah oleh perairan, serta menyediakan akses transportasi ke wilayah yang belum memiliki penyeberangan. 

Hal ini ditanyakan kepada Endra Supriyanto selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Kantor Cabang Bandar Lampung yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP, Kamis (14/8/2025).

Kapal Jembatan Musi II, pendekatan pasar Rp1.794.500.000. Ini penilaian 11 Juni 2021.

"Faktanya kapal tenggelam 5 Juni. Kok bisa dimasukkan begitu, Pak. Apakah kapal karam masih ada nilai pasarnya?” tanya salah satu jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan sebuah pemberitaan yang menjelaskan bahwa kapal Jembatan Musi II ini kandas di bagian timur Pulau Suwangi karena kabut disertai dengan hujan lebat dan angin kencang.

Dikutip dari ANTARA, kapal pembawa penumpang ini karam pada 6 Mei 2021 lalu sekitar pukul 11.40 WITA.

Endra mengatakan, penilaian yang dilakukannya bersama tim menggunakan data hingga tanggal cut off 31 Desember 2020.

“Kami melakukan penilaian cut off-nya 31 Desember 2020,” kata Endra.

Halaman
123

Berita Terkini