Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut status pencairan yang bisa dipantau:
1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Daftar akun atau log in jika sudah memilikiakun
- Lengkapi profil dan data diri
- Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini