TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum anggota polisi yang diduga membunuh pacarnya, Putri Apriyani (24), di sebuah kos di Indramayu, Jawa Barat, hingga kini masih buron.
Bripda Alvian merupakan anggota polisi asal Sumatera Utara yang bertugas di Polres Indramayu.
Terungkap, sebelum diduga menghabisi Putri, Bripda Alvian sempat menguras isi rekening sang pacar.
Fakta tersebut diungkap kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM.
Menurut Toni, uang senilai Rp32 juta telah ditransfer dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelakunya diduga seorang oknum anggota polisi.
Mayat Putri Apriyani ditemukan di dalam kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Desa Singajaya berjarak sekitar 3,1 kilometer dari ibu kota Kabupaten Indramayu, atau sekitar 9 menit perjalanan menggunakan mobil lewat Jalan Jenderal Sudirman di jalur Lohbener-Cirebon.
Sedangkan jarak dari Polres Indramayu, tempat Bripda Alvian bertugas, ke Desa Singajaya sekitar 3,4 kilometer.
Sekitar 9 menit perjalanan menggunakan mobil lewat Jalan Gatot Subroto.
Putri Apriyani adalah warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh.
Kuasa hukum keluarga Putri, Toni RM, menduga motif di balik pembunuhan tragis ini adalah masalah uang.
Hal ini terungkap setelah ia melihat rekening koran tabungan korban.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya perpindahan uang sebesar Rp32 juta dari rekening Putri Apriyani ke rekening terduga pelaku, Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa pemindahan uang terjadi pada dini hari, beberapa jam sebelum korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbakar.