TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga pertengahan Juli 2025, masih banyak pekerja yang mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum juga cair, meskipun mereka telah dinyatakan lolos verifikasi awal.
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penerima manfaat, khususnya para pekerja sektor formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU disebabkan oleh proses verifikasi lanjutan.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Dapat BSU? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya, serta sesuai dengan data terbaru yang telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
Selain itu, proses administrasi di tingkat bank penyalur dan penyesuaian sistem pencairan digital juga memerlukan waktu, apalagi jika terdapat data yang belum sinkron antara instansi terkait.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk bersabar dan aktif memantau perkembangan informasi resmi dari situs atau media sosial Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan penyaluran yang lebih hati-hati, pemerintah berharap program BSU 2025 bisa benar-benar membantu pekerja yang paling membutuhkan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan tiga faktor utama yang menjadi penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk ke rekening sejumlah pekerja.
Hal ini disampaikan Kemanker melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, Selasa, (8/7/2025).
“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.
Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.
Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:
- Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan
BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Data Rekening Bermasalah
Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.
Baca tanpa iklan