Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Status Penerima BSU, Cair Mulai 5 Juni 2025, Pegawai dan Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN - Ilustrasi uang subsidi upah. Cara Cek Status Penerima BSU, Cair Mulai 5 Juni 2025, Pegawai dan Honorer Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

TRIBUNMANADO.CO.ID - BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Terima Rp600 Ribu.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan konkret untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.

Program BSU 2025 akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025, menyasar pekerja rentan dan tenaga pendidik non-PNS di seluruh Indonesia.

Baca juga: Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Kementerian dan Lembaga Bakal Kantongi Uang Saku Rp57.000 per Hari

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp600.000.

Kebijakan ini diambil sebagai pengganti rencana awal pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Namun, rencana tersebut dibatalkan karena proses penganggaran yang tidak memungkinkan implementasi tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembatalan diskon tarif listrik sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025).

“Kami sudah rapat dengan para menteri, dan ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Kalau ditargetkan untuk Juni dan Juli, program ini tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih menyalurkan BSU karena dianggap lebih siap secara teknis dan data. 

Penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, BSU juga diberikan kepada 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kemendikdasmen dan 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Sri Mulyani menegaskan bahwa data penerima telah dibersihkan agar penyaluran BSU dapat dilakukan secara tepat sasaran dan lebih cepat dibanding program sebelumnya, terdiri dari:

  • 288.000 guru honorer di bawah Kemendikdasmen

  • 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama

Program BSU dinilai lebih tepat sasaran karena menggunakan data yang telah dibersihkan dan diverifikasi, berbeda dengan program diskon listrik yang terkendala validasi penerima dan waktu.

Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab dalam implementasi bantuan ini.

Pemerintah berharap BSU bisa membantu masyarakat menghadapi beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dan hari besar keagamaan.

Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru serta hari-hari besar keagamaan yang kerap menambah beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses penyaluran akan berbasis pada data terkini dari sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, agar bantuan tepat sasaran dan menyentuh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

Jadwal Pencairan BSU dan Tahapannya

Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut status pencairan yang bisa dipantau:

1. Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.

3. Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.

Cara Cek Status Penerima BSU

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs kemnaker.go.id
  • Daftar akun atau log in jika sudah memilikiakun
  • Lengkapi profil dan data diri
  • Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM

Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Berita Terkini