Sama seperti pemerintah menggunakan dasar PP nomor 36 tahun 2021.
Unsur akademisi/perguruan tinggi juga demikian.
Dari dokumen diperoleh tribunmanado.co.id, pihak akademisi menyimpulkan, nerdasarkan analisis dasar perhitungan data BPS sesuai pasal 27 ayat 4 PP 36 tahun 2021 di mana batas atas UMP lebih rendah dari UMP sebelumnya, maka UMP diusulkan tetap
UMP tahun 2022 sama dengan UMP 2021 diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi Sulut, pertumbuhan investasi yang akan berkorelasi dengan pertumbuhan lapangan kerja bagi kesejahteraan tenaga kerja di Sulut.
Kurang lebih pihak pengusaha pun punya sikap yang sama dengan pemerintah dan akademisi. (ryo)
• Ini Daftar 116 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan SWI dan Cara Melaporkan ke OJK
• Kabar Terkini Rizieq Shihab, Masa Hukumannya Kini Dikurangi MA Menjadi 2 Tahun Penjara
• Deretan Prestasi Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati