Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Rizieq Dikurangi

Kabar Terkini Rizieq Shihab, Masa Hukumannya Kini Dikurangi MA Menjadi 2 Tahun Penjara

Pada senin siang ini telah diputuskan Mahkamah Agung hukuman Rizieq Shihab dikurangi.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com
Kabar Rizieq Shihab kini masa hukumannya di kurangi menjadi 2 tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini Rizieq Shihab yang saat ini masih menjalani hukumannya.

Pada senin siang ini telah diputuskan Mahkamah Agung hukuman Rizieq Shihab dikurangi.

Kabarnya sebelumnya divonis 4 tahun penjara kini menjadi 2 tahun.

Baca juga: Cucu Juara Taekwondo, Jokowi Langsung Telepon Jan Ethes, Ini Cerita Gibran Awal Mula Putranya Ikut

Baca juga: Ingat Faye Nicole? Dulu Dituding Khianati Vanessa, Kini Viral Plesiran Dengan Tahanan Korupsi

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 07.20 WIB, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Ban Belakang Bus

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.

Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mabes Polri Bantah Tudingan

Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.

Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved