Berita Nasional
Ini Daftar 116 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan SWI dan Cara Melaporkan ke OJK
Per Oktober 2021, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Per Oktober 2021, SWI menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Terkait itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut mengimbau masyarakat Sulut agar selalu waspada dan berhati-hati sebelum berinvestasi atau mengakses pinjol.
Kepala Bagian Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengatakan, sebelum melakukan investasi agar masyarakat memahami beberapa hal.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan itu, masyarakat bisa mengakses website OJK atau bisa juga datang langsung ke kantor OJK terdekat," kata Ahmad kepada Tribunmanado.co.id, Senin (15/11/2021).
Katanya, sepanjang tahun 2021, OJK Sulutgomalut menerima ratusan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Hingga September, sebanyak 154 pengaduan dari warga Sulut yang masuk terkait fintech ilegal," kata Ahmad.
Selain Sulut, OJK Sulutgomalut juga menerima 55 aduan yang sama dari warga Gorontalo dan 19 aduan dari Malut.
Ahmad bilang, pengaduan masuk melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK.
"Meskipun demikian, ada 13 pengaduan secara walkin, datang ke kantor," jelasnya.
Sebagian besar pengaduan keberatan dengan penagihan pinjol yang tidak beretika.
"Secara umum, menagih dengan mengancam, menyebarkan data pribadi. Sebagian terkait bunga yang tinggi dan denda yang berlipat," jelasnya.