TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Provinsi Sulut tahun 2022 dalam beberapa hari ke depan.
Dewan Pengupahan yang mengformulasikan UMP 2022 sudah mengajukan rekomendasi ke Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
"Dewan Pengupahan sudah menyerahkan rekomendasi ke Pak Gubernur, kewenangan Pak Gubernur menetapkan UMP 2022 sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Senin (15/11/2021).
Lalu apa isi rekomendasi tersebut? Adapun Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, ada dua pendapat berbeda terkait nilai UMP 2022.
Unsur pemerintah, pengusaha dan akademisi kompak menilai besaran UMP 2022 tetap Rp 3.310.723, tidak naik atau sama dengan UMP 2021.
Sementara buruh menginginkan UMP naik Rp 3,5 juta atau naik 5,72 persen.
Pemerintah, pengusaha dan akademisi kompak perhitungan formula UMP 2020 mengikuti aturan baru PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara buruh ngotot menggunakan aturan lama PP nomor 72 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kepala Disnakertrans mengatakan, aspirasi yang muncul bisa beragam, namun keputusan ada di tangan Gubernur semua berdasarkan UU.
Ia mengatakan, perhitungan UMP ada indikator, ada rumusan ada formula perhitungannya. Dari formula itu dimasukan data dasar perhitungan.
UMP berdasarkan beberapa indikator data, Da pertumbuhan ekonomi, Rata - rata pengeluaran per kapita per bulan, banyak anggota rumah tangga, anggota keluarga 15 tahun ke atas sedang bekerja.
Kemudian inflasi, penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran terbuka, garis kemiskinan, median upah buruh, hingga varitas daya beli masyarakat.
"Banyak indikator data harus di perhitungkan di dalam berhitung UMP ini," ujarnua
Masing masing provinsi kemudian menghitung sesuai kondisi daerah.