Penanganan Covid

Fasilitas Stimulus Pajak Covid-19 Diperpanjang hingga Akhir 2021

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Fasilitas  pertama yang diperpanjang ialah pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,

sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang  membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan,  penugasan,

Baca juga: Dinsos Bolmong Serahkan Bantuan Bagi Disabilitas-lansia Terdampak Covid-19

Baca juga: Tak Melaut, Sebagian Nelayan di Bolmong Jadi Driver Bentor

Baca juga: Masih Ingat Kisah Guru Pacari Murid yang Masih Kecil? Sekarang Mulai Dewasa, Si Gadis Makin Cantik

serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29  Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Selanjutnya, fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Fasilitas PPN ini berlaku untuk badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang  kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;

Baca juga: Sediakan 39 Posisi, Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1, Berikut Syaratnya

Baca juga: Siswa SMA, SMK, dan Mahasiswa di Kotamobagu Masih Berpeluang Dapat Bantuan Anak Asuh

Lalu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau  obat untuk penanganan Covid-19

(untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi  produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

Dan, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri  farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Baca juga: 1.776 Wajib Pajak di Sulut Manfaatkan Stimulus Pajak Covid-19, Nilainya Capai Rp 37 Miliar 

Baca juga: Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Kemudian,  fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari  pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit,
dan pihak lain yang ditunjuk;

Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan
Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;

Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri  farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha
tertentu;

Baca juga: Roket Kembali Hujani Jalur Gaza, Israel kembali Tuduh Palestina Serang Lebih Dulu

Baca juga: Anggota Dewan Milenial Ini Sumbang 400 Karung Pasir Penahan Abrasi di Pesisir Poigar

Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain yang ditunjuk;

Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan

Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan,

terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi
produksi vaksin atau obat.

Baca juga: Masih Ingat Aktor Tampan Ari Wibowo? Tetap Awet Muda di Usia 50 Tahun, Begini Kabarnya Sekarang

Baca juga: Tito Karnavian Puji Listyo Sigit Layak Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis : Pribadi Santun, Merangkul

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas
pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

"Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi  dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional  Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya, Selasa (17/01/2021).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun  2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang  memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca juga: Masih Ingat Pasangan Transgender Istri Hamili Suami? Kini Sang Suami Telah Melahirkan, Ini Potretnya

Lalu, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima  tenaga kerja di bidang kesehatan dan Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau  penggantian atas penggunaan harta.

"Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021," jelasnya.

Masyarakat bisa mendapatkan salinan peraturan ini  dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.(ndo)

Baca juga: Masih Ingat Marshanda? Kabarnya Kini, Sudah 6 Tahun Menjanda, Segera Menikah Lagi?

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini