TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menetapkan nakhoda serta tujuh tersangka lain dari pihak PT Surya Pacific Indonesia (SPI) dan awak kapal (ABK), kini polisi menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan, mereka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta membahayakan keselamatan pelayaran.
Kasus kebakaran kapal KM Barcelona 5/VA di perairan Talise, Minggu (20/7/2025), terus bergulir.
Baca juga: 7 Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona VA Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa, kerugian besar, dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Setelah sebelumnya menetapkan nakhoda serta tujuh tersangka lain dari pihak PT Surya Pacific Indonesia (SPI) dan awak kapal (ABK), polisi kini menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat.
Atas perbuatan itu, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Kini, penyidikan berkembang dengan menetapkan tujuh tersangka baru yang berasal dari pihak perusahaan pemilik kapal, PT Surya Pacific Indonesia (SPI), serta awak kapal (ABK).
“Benar, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan ABK dengan inisial RSL, YSP, VBJ, dan PP. Tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni THS, UAD, dan IO,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan saat dikonfirmasi Tribun Manado, Senin (25/8/2025).
Alamsyah menegaskan, Polda Sulut akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang diduga lalai hingga menyebabkan terbakarnya kapal KM Barcelona 5.
"Kasus ini terus beroperasi dan pasti semua kita terbuka kepada publik," ungkapnya.
Ancaman Hukuman
Adapun identitas ketujuh orang tersebut yakni, 4 orang ABK Barcelona VA berinisial RSL, YSP, VBJ dan PP, serta 3 orang dari perusahaan yakni THS, UAD dan IO sudah ditahan.
"Dari pihak perusahaan PT SPI, THS jabatannya direktur utama, UAD sebagai Designated Person Ashore (DPA) dan IO sebagi kepala bagian oprasi dan 4," tutur Alamsyah.
Kata Alamsyah keenam tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Sulut, yaitu sejak tanggal 22 Agustus 2025.
“Keenam tersangka oleh Ditpolairud sudah diserahkan ke Dittahti Polda Sulut untuk dilakukan penahanan. Dan 1 tersangka atas nama THS belum memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit,” ungkapnya.
Kabid Humas menambahkan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 302 ayat (3).