Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Pajak

1.776 Wajib Pajak di Sulut Manfaatkan Stimulus Pajak Covid-19, Nilainya Capai Rp 37 Miliar 

PP 23 bagi UMKM sebesar Rp 3,47 miliar; PP 22 Impor senilai Rp 4 miliar dan PPh 25 Pengurangan Angsuran sebesar Rp 17,45 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan terhadap Wajib Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, belum lama ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 1.776 Wajib Pajak (WP) di Sulut memanfaatkan fasilitas stimulus pajak yang diberikan pemerintah, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional  (PEN) dari dampak pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulut Gorontalo Sulteng dan Malut (DJP Suluttenggomalut), Tri Bowo mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 985 WP merupakan pelaku UMKM.

"Mereka memanfaatkan stimulus khusus PPh Final UMKM  PP 23. Dari 1.303 Wajib Pajak yang wajib lapor, 985 di antaranya memanfaatkannya," ujar Tri kepada  Tribun Manado, Selasa (19/01/2021).

Selain stimulus lainnya berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Sebanyak 552 dari 468 WP memanfaatkan layanan tersebut.

Sedangkan stimulus Pengurangan Angsuran PPh 25, dari 332 WP,  sebanyak 239 di antaranya memanfaatkan stimulus tersebut.

"Sedangkan stimulus PPh Impor, sebanyak empat Wajib Pajak melapor dari total 15 WP wajib lapor," jelasnya.

Terkait itu, dilihat dari nilai stimulus yang diberikan, untuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah mencapai Rp 12,87 miliar.

Selanjutnya, PP 23 bagi UMKM sebesar Rp 3,47 miliar; PP 22 Impor senilai Rp 4 miliar dan PPh 25 Pengurangan Angsuran sebesar Rp 17,45 miliar.

"Total nilai stimulus pajak di tengah pandemi Covid-19 yang diberikan bagi WP di Sulut mencapai Rp 37,40 miliar," jelasnya.

Tri bilang, fasilitas stimulus pajak diberikan pemerintah sebagai upaya membantu WP yang merupakan pelaku usaha agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan adanya stimulus ini, membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Harapannya mereka tetap berusaha," jelasnya.

Tri memastikan, stimulus pajak Covid-19 diperpanjang pemerintah hingga tahun ini. (ndo)

Stimulus Pajak Covid-19 di Sulut

Wajib Lapor

#PPh 21 Ditanggung Pemerintah 648 WP, melapor 552 WP
#PPh  Final UMKM PP 23 1.303 WP, melapor 985 WP
#PPh Impor  15 WP, melapor 4 WP
#Pengurangan Angsuran PPh 25 332 WP, melapor 239 WP

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved