Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Fakta dan Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

Kini PT Antam diharuskan membayar kerugian pengusaha kaya raya itu. Diberitakan Budi Said, memenangkan gugatan

Editor: Indry Panigoro
Dok Antam
ILUSTRASI. Emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Crazy Rich Surabaya Budi Said dinyatakan menang dalam gugatan Atan masalahnya dengan PT Antam.

Kini PT Antam diharuskan membayar kerugian pengusaha kaya raya itu.

Diberitakan Budi Said, memenangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi hampir satu triliun rupiah.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Budi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berikut fakta-fakta menarik Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya:

Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas
Sosok Budi Said, pengusaha asal Surabaya yang menang gugatan 1,1 ton emas (Suryamalang)

1. Menangkan Gugatan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan Budi Said bernomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni:

1. PT Aneka Tambang Tbk

2. Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM

3. Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM

4. Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer

5. Eksi Anggraeni, Marketing Freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved