Mutiara Ramadan

Bagi Anda yang Suka Merokok di Bulan Puasa, Berikut Hukumnya Menurut Agama

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok elektrik.

Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ada ampas dari asap di dalamnya.

Ilustrasi merokok. (SHUTTERSTOCK)

Baca: Menghisap Vape atau Shisha Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya, Ya?

Baca: BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Baca: AHY-Ganjar Serukan Damai Jelang 22 Mei: Tokoh Nasional Bertemu di Bogor

Sebelum mengecek hakikat ‘asap yang diisap dari rokok’, Syekh az-Ziyadi ini mulanya berpendapat, rokok itu boleh.

Namun setelah mengetahui lebih detil, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan, hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.

Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).

(Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Baca: Tetty Buka Peluang Koalisi Pilgub: Steven Jadi Suksesor Olly

Baca: Amien Rais Ultimatum Wiranto

Baca: Menteri PUPR Rela Rumahnya Kena Gusur Jalan Tol

4. Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).

pria dalam bungkus rokok (Net)

Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa.

Baca: Perempuan Perekam Penggal Jokowi Tertunduk: Sita Hp dan Kacamata Hitam

Baca: Kadin Sulut-Bupati Tetty Apresiasi Investor Listrik: Kar Powership Bantu Siswa Minsel

Baca: Penembakan di Masjid Selandia Baru akan Dijadikan Film, Berjudul Hello Brother

Kendati semisal ‘ain dari asap yang diisap dari rokok ini sulit diidentifikasi secara fisik, tapi secara 'urf ia adalah ‘ain, seperti dicatat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.

Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Baca: Digdaya, Persija Jakarta Libas Shan United di Piala AFC 2019, Skor 6-1

Baca: Saran AHY Tunggu Rekapitulasi Suara KPU Diabaikan Prabowo: Kita Harus Hormati Proses

Baca: BPN: Prabowo Menang 54,24 Persen, Ini Hitungannya

Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.

Halaman
123

Berita Terkini