Mutiara Ramadan

Bagi Anda yang Suka Merokok di Bulan Puasa, Berikut Hukumnya Menurut Agama

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok elektrik.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah umum diketahui bahwa makan dan minum adalah hal yang sangat terlarang dilakukan saat berpuasa, begitu juga dengan berhubungan badan antara suami istri. 

Namun bagaimana dengan merokok? Batalkah puasa seorang muslim apabila dia merokok?

NU Online menuliskan sejumlah informasi terkait hukum merokok di bulan puasa. 

Berikut ulasannya:

1. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. 

Ilustrasi (THINKSTOCKPHOTOS)

Baca: Hasil Final Coppa Italia - Tertahan di Babak Pertama, Lazio Gasak Atalanta usai Turun Minum

Baca: Mesaharati, Tukang Bangunkan Orang Sahur, Pekerjaan yang Sudah Berusia Ribuan Tahun

Baca: Bergosip Tak Selamanya Buruk, Ada Manfaatnya juga lho

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Selain soal definisi dan pelaksanaan merokok itu sendiri, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga berasal dari pertanyaan: apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain?

2. Ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Rokok (taranatureepa.co.id)

Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Baca: Cuplikan Goal PSS Sleman vs Arema FC, Skor 3-1, Goal Ferreira, Rangga Muslim dan Yevhen Bokhashvili

Baca: Ini yang Terjadi Bila Langsung Mandi Setelah Bangun Tidur

Baca: Konflik dengan Gajah, 200 Warga Tewas, Pemerintah Jual Hewan Ini ke Cina

3. Tuhfatul Muhtaj dinyatakan, asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.

Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa.

Alasannya, karena rokok memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya (Lihat Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman 400-401).

Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seorang ulama yang menemui murid-muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa.

Halaman
123

Berita Terkini