Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah

Dokumentasi Eugenius Paransi
TANGGAPAN - Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado, Eugenius Paransi. Ia menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. 

Kemudian 21 Agustus 2025, penitipan kembali dilakukan sebanyak Rp 1,2 miliar.

Jadi jika ditotalkan semua, uang yang dititipkan sebanyak Rp 5,2 miliar.

Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.

“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pdt. Hein Arina,” ujarnya Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.

“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.

"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya.

Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.

Kata dia pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.

Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM.

Berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.

"Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved