Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado

Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok: Kejari Manado
BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Penyerahan barang bukti tersebut dari terdakwa Hein Arina kepada pihak Kejari Manado dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu sepekan pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15, 19, dan 21. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama terdakwa Hein Arina.

Hein Arina saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, bersama beberapa terdakwa lainnya.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu sepekan.

Pada tanggal 15 Agustus tahun 2025 lalu, Hein Arina telah menyerahkan uang Rp 2 miliar.

Kemudian tanggal 19 Agustus tahun 2025, penitipan kembali dilakukan sebanyak Rp 1,2 miliar.

Terakhir pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar.

Total jumlah uang yang diserahkan tersebut sebanyak Rp 5,2 miliar.

Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.

“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pendeta Hein Arina,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Evans menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.

“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” terangnya.

TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Dilaporkan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM sempat ada yang sakit dalam sel tahanan Polda Sulut.
TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Dilaporkan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM sempat ada yang sakit dalam sel tahanan Polda Sulut. (Dok. TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Rhendi Umar)

5 Terdakwa dan Modus Kasus

Diketahui, ada 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang telah ditahan pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved