Kasus Dana Hibah GMIM
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Penitipan barang bukti tersebut dilakukan atas nama terdakwa Hein Arina.
Hein Arina saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, bersama beberapa terdakwa lainnya.
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu sepekan.
Pada tanggal 15 Agustus tahun 2025 lalu, Hein Arina telah menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Kemudian tanggal 19 Agustus tahun 2025, penitipan kembali dilakukan sebanyak Rp 1,2 miliar.
Terakhir pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar.
Total jumlah uang yang diserahkan tersebut sebanyak Rp 5,2 miliar.
Barang bukti diterima berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Evans E Sinulingga membenarkan adanya penyerahan barang bukti tersebut.
“Benar, Kejaksaan Negeri Manado menerima barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dengan terdakwa Pendeta Hein Arina,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Evans menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Uang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti persidangan dan akan dicatat dalam administrasi kejaksaan sesuai prosedur.
“Barang bukti yang kami terima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kelengkapan pembuktian di pengadilan,” terangnya.

5 Terdakwa dan Modus Kasus
Diketahui, ada 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang telah ditahan pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
barang bukti
uang
Rp 5.2 Miliar
Hein Arina
Kejari Manado
penyerahan
penitipan
Dana Hibah GMIM
korupsi
terdakwa
rentang waktu
Meaningful
multiangle
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Breaking News: 3 Saksi Hadir dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.