Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara mengumumkan baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PRESCON - Polda Sulawesi Utara menggelar press conference penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tomohon

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan alat bukti penyidikan.

‎Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah dari pemerintah. 

“Sebelum pemblokiran, kami sudah berkoordinasi dengan BPMS GMIM,” jelasnya, Senin (4/8/2025).

Kata Direskrimsus, saat dilakukan pemblokiran, dana sebesar Rp 3,4 miliar berada dalam rekening tersebut.

Lalu kemudian dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Jadi dananya kini berada di penampungan milik Polda Sulut," jelasnya

Winardi memastikan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM

"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara," pungkasnya

Didadasari Indikasi Kerugian Negara

Winardi menjelaskan, penyitaan dana ini didasari oleh temuan penyidik yang mengindikasikan adanya kerugian negara. 

‎Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak keluar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya. ‎

Pihaknya melakukan pemblokiran, karena berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP Sulut terdapat anggaran yang tidak keluar dari kas sinode GMIM.

"Yaitu sisa pertanggungjawaban, duplikasi pembelian laptop dan beasiswa mahasiswa fakultas teologia UKIT. Itu anggaran yang tidak pernah keluar," beber Winardi. 

Dalam pengelolaan dana hibah tahap pertama tahun 2022, ditemukan pula bahwa dana beasiswa senilai lebih dari Rp 3 miliar yang dikirim ke Fakultas Teologi UKIT kemudian dikembalikan ke rekening GMIM yang kini telah diblokir. 

‎"Dana inilah yang kemudian diduga kuat merupakan bagian dari hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar penyitaan," jelasnya.

Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel.

Kemudian Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved