Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 8 Saksi Diundang, Termasuk Eks Staf Khusus Gubernur Sulut

Sidang lanjutan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan digelar Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM, 8 saksi diundang, termasuk eks staf khusus Gubernur Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan digelar Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulut.

Sumber Tribunmanado.com, sebanyak delapan saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diantaranya adalah Lucky Rumopa.

Lucky adalah mantan staf khusus Pemprov Sulut.

Lucky akan bersaksi untuk terdakwa Hein Arina, AGK dan Kaligis.

Dalam sidang yang sudah - sudah, terungkap bilamana Lucky turut dalam keberangkatan ke Jerman untuk acara dewan gereja dengan memakai dana hibah sebesar Rp 750 Juta.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meski diwarnai ketegangan dan suasana panas, sidang juga menyuguhkan sejumlah momen unik dan mengundang tawa.

Berdasarkan pantauan Tribunmanado.com, seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan.

Kesaksian tersebut menjelaskan secara rinci alur dana hibah, namun tidak berkaitan langsung dengan terdakwa yang dibelanya.

Ada pula pengacara yang mengaku tidak tidur selama dua hingga tiga hari karena harus membaca surat dakwaan yang sangat tebal, mencapai 1.500 halaman.

“Surat dakwaan sangat panjang, terdiri dari tiga rim kertas. Satu rim itu 500 lembar, jadi total ada 1.500 lembar,” ungkap pengacara Vebry Tri Hariyadi, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, pada Selasa (7/10/2025).

Tumpukan surat dakwaan tersebut, bila disusun di atas meja, tampak sangat tinggi.

Jaksa bahkan harus membawa dokumen tersebut dengan enam buah kotak kabinet.

Hal menarik lainnya adalah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku berpendidikan tinggi dan berpengalaman luas, namun saat bersaksi justru tampak bingung dan memberikan jawaban tidak meyakinkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved