Kasus Dana Hibah GMIM
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado
Pihak Kejari Manado menerangkan bahwa barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar telah disimpan dalam RPL.
|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok. KEJARI MANADO
BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng
2. Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis
3. Mantan Sekprov Steve Kepel
4. Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu
5. Ketua Sinode GMIM Hein Arina

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai
(TribunManado.co.id/Fer/Art/Ren)
-
Tags
barang bukti
Hein Arina
uang
Rp 5.2 Miliar
Kejari Manado
rekening
RPL
korupsi
dana hibah
GMIM
multiangle
Meaningful
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Catat, Tanggal Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Akhir Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Rentang Waktu Penyerahan Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Terdakwa Hein Arina ke Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.