Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado

Pihak Kejari Manado menerangkan bahwa barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar telah disimpan dalam RPL.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok. KEJARI MANADO
BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga menyebut, semua uang tersebut telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado atau RPL Kejari Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

BARABG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
BARABG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menerima barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar milik tersangka Hein Arina. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun Anggaran 2020 hingga 2023. (Dok: Kejari Manado)

RPL adalah akronim dari (Rekening Pemerintah Lainnya), jika berbicara konteks kepentingan pemerintahan.

RPL adalah rekening khusus yang dibuka satuan kerja (satker) pemerintah untuk menampung berbagai jenis dana yang memerlukan pengelolaan khusus, seperti dana hibah, bantuan, atau dana titipan lainnya, di mana tidak dapat ditampung di rekening pengeluaran biasa.

Tanggapan Kuasa Hukum Hein Arina 

Kuasa Hukum Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.

Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.

Dirinya menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.

Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.

"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin.

Jadwal Sidang Perdana

Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Manado secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Manado sejak Jumat, 15 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado, perkara ini akan ditangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Evans E. Sinulingga, S.E., S.H., M.H..

PN Manado telah menetapkan jadwal sidang perdana pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 29 Agustus 2025

Pukul: 09.00 WITA

Tempat: Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Sidang ini akan menjadi momentum awal pembuktian di persidangan setelah berkas resmi masuk ke pengadilan.

Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Iya benar, kami sudah limpahkan rencananya sidang dimulai pada akhir bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng

2. Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis

3. Mantan Sekprov Steve Kepel

4. Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu

5. Ketua Sinode GMIM Hein Arina

TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Dilaporkan, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM sempat ada yang sakit dalam sel tahanan Polda Sulut.
TERSANGKA - Momen kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dikawal Polisi saat berada di Polda Sulut. Potret kolase Steve Kepel (kiri atas). Asiano Gammy Kawatu (tengah atas). Hein Arina (kanan atas). Jeffry Korengkeng (kiri bawah). Fereydy Kaligis (kanan bawah). Sidang perdana kasus yang menjerat mereka akan disidangkan dalam agenda sidang perdana pada Jumat 29 Agustus 2025. (Dok. TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku/Rhendi Umar)

Baca juga: Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai

(TribunManado.co.id/Fer/Art/Ren)

-

 

 

 
 

 

 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved