Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penambang Tertimbun di Sangihe

PETI Masih Marak di Sangihe Sulut, Ketua Lingkar Tambang Ingatkan Arahan Presiden

Ketua Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (MLT Sulut), Sanny Warouw, menyesalkan masih maraknya aktivitas PETI.

HO
TAMBANG - Ketua Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (MLT Sulut) Sanny Warouw (foto kiri). Ia menyesalkan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang baru-baru ini terjadi kecelakaan dengan korban dua penambang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TAHUNA - Ketua Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (MLT Sulut), Sanny Warouw, menyesalkan masih maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan agar seluruh tambang ilegal segera dihentikan demi keselamatan masyarakat.

"Ini menyangkut nyawa manusia. Presiden sudah menegaskan tambang yang tidak berizin harus ditutup. Ke depan akan ada tambang yang diatur melalui regulasi resmi, salah satunya dengan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," tegas Sanny, Sabtu (23/8/2025).

Ia menjelaskan, Gubernur Sulawesi Utara telah mengusulkan pembentukan WPR seluas 3.000 hektar, dan diyakini salah satunya akan ditetapkan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.

"Janji gubernur saat kampanye untuk membentuk WPR kini mulai direalisasikan. Regulasi dari pusat sudah turun, tinggal bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti agar masyarakat memiliki tambang legal yang terjamin keselamatannya," ujarnya.

Sanny menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan tambang ilegal.

Ia meminta agar perintah Presiden benar-benar dilaksanakan di lapangan tanpa kompromi.

"Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Kalau bicara penutupan tambang tanpa izin, maka harus benar-benar ditutup. Jangan ada lagi pembiaran terhadap PETI yang jelas-jelas melanggar aturan," katanya.

Ia juga meminta perhatian serius dari aparat kepolisian, khususnya Kapolres Sangihe, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait PETI yang masih beroperasi.

"Masyarakat bertanya-tanya kenapa PETI masih beroperasi, padahal tidak lama lagi WPR akan segera keluar. Karena itu aparat harus tegas agar tidak ada lagi korban," tambahnya.

Dengan adanya WPR, ia berharap aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara, khususnya di Sangihe, bisa berjalan legal, aman, dan terjamin secara hukum.

Tambang Ilegal di Sangihe Makan Korban

Dua penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas tak berizin, yang berada di Sangihe, Sulawesi Utara, Jumat (22/8/2025).

Lokasi tepatnya di Dusun Entana Mahamu, Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Lokasi tambang dari Pelabuhan Tahuna Sangihe, sekitar 40,6 km, atau 1 jam 17 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved