Kasus Dana Hibah GMIM
Diiringi Tangis, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Pakai Rompi Pink Digiring ke Malendeng
Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (7/8/2025) siang.
Mereka adalah mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Sebelumnya kelima tersangka dibawa dari Polda Sulut.
Saat itu mereka mengenakan rompi orange.
Terpantau, para tersangka digiring ke mobil tahanan diiringi tangis dari keluarga dan para pendukung.
"Semangat pak, Tuhan tidak buta," teriak seorang anggota keluarga sambil meneteskan air mata.
Sejumlah anggota keluarga terus mengejar mobil yang membawa tersangka saat keluar dari lobi Kejati.
Para tersangka kemudian dibawa ke Kejari Manado.
Setelah itu, rencananya akan langsung dibawa ke Rutan Malendeng.
Terpisah Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut P21 yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Jadi kami hari ini menindaklanjuti tahapan kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya
Diketahui kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
Kasus Dana Hibah GMIM
dana hibah
GMIM
korupsi
rompi pink
Jefry Korengkeng
Fereydi Kaligis
Steve Kepel
Gemmy Kawatu
Hein Arina
Manado
Sulawesi Utara
Sulut
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.