Kasus Dana Hibah GMIM
Terungkap Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan di Dalam Kas Sinode GMIM
Pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.
"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya.
Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
Kata dia pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.
Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM.
Berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
"Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," jelasnya saat diwawancarai Tribun Manado dalam prescon Senin (4/8/2025).
Dan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke negara," pungkasnya.
Diketahui 5 orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dana Hibah GMIM P21, Kuasa Hukum Hein Arina Janjikan Beri Keterangan Usai Pelimpahan |
![]() |
---|
Polda Sulut Bongkar Alasan Dana GMIM Rp 3,4 M Disita, Ternyata Ada Anggaran yang Tak Keluar |
![]() |
---|
Aset-Aset Milik Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Telah Disita Polda Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.