Kasus Dana Hibah GMIM
Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan
Polda Sulut menerangkan bahwa dalam kas Sinode GMIM ada anggaran Dana Hibah yang tidak dipertanggungjawabkan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Pendeta Johan menyebut, ratusan pendeta emeritus GMIM setelah puluhan tahun lamanya mengabdi, di usia uzur menikmati uang pensiun untuk menyambung hidup keluarganya.
"Tapi saat ini keluarga mereka akan mati pelan-pelan, kerja lain sudah tidak mungkin faktor usia, pendapatan hanya dari pensiun," kata dia.
Pendeta Johan menjelaskan, penyitaan uang persembahan Sinode GMIM oleh Polda Sulut membuat mereka menjalani penderitaan lahir batin.
Biasanya, kata dia, tiap tanggal 5 bulan berjalan mereka berkumpul, beribadah bersama, kemudian pulang membawa uang pensiun.
"Tapi kini pertemuan tidak diadakan, karena tidak ada uang pensiun mau dibayarkan, oh, nasib di usia uzur," katanya.

Johan Manampiring merupakan salah satu pendeta senior GMIM yang disegani.
Ia memiliki pengetahuan teologi yang mumpuni dan dikaruniai kemampuan mengajar.
Pendeta Johan juga aktif dalam bermandat budaya, salah satunya dengan menjabat Ketua Badan Musyawarah Antar Agama (BAMAG) Sulut.
Baca juga: Aset-Aset Milik Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Telah Disita Polda Sulut
5 Tersangka dan Modus Korupsi Dana Hibah GMIM
Lima orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp8,9 miliar.
Sementara itu, modus yang dilakukan dalam kasus ini yaitu dengan melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Di mana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Terungkap Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan di Dalam Kas Sinode GMIM |
![]() |
---|
Dana yang Disita Polda Sulut dari Rekening GMIM akan Dikembalikan ke Negara Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut |
![]() |
---|
Berkas Kasus Dana Hibah GMIM P21, Kuasa Hukum Hein Arina Janjikan Beri Keterangan Usai Pelimpahan |
![]() |
---|
Polda Sulut Bongkar Alasan Dana GMIM Rp 3,4 M Disita, Ternyata Ada Anggaran yang Tak Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.