Kasus Dana Hibah GMIM
Kubu Hein Arina Siap Bertarung di Pengadilan, Michael Jacobus: Harap Publik Kawal Proses Persidangan
Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM segera bergulir di Pengadilan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM segera bergulir di Pengadilan.
Ini setelah berkas lima tersangka kasus tersebut dinyatakan P 21.
Kelimanya yakni Hein Arina, Steve Kepel Asiano Gemmy Kawatu, Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis, kini sudah ditahan di Lapas Malendeng.
Pihak keluarga Hein Arina melalui kuasa hukum Michael Jacobus mengaku memaknai proses tersebut ada dalam rancangan Tuhan.
"Kami mengimani bahwa Tuhan bekerja untuk kebaikan," kata dia kepada Wartawan, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, saat pengadilan sangat dinanti pihaknya.
Disanalah perkara berproses dengan menilai pembuktian.
"Apa yang dianggap sangkaan, pengadilanlah tempat untuk membuktikannya," kata dia.
Sebut dia, tim hukum kini berfokus pada penyiapan bukti untuk diajukan ke pengadilan.
Dirinya sangat berharap publik dapat bersama sama mengawal proses pengadilan.
"Agar supaya hukum dapat ditegakkan, bukan hanya asumsi di medsos," katanya.
Ditanya tanggapannya terkait apakah kasus itu pidana atau perdata, ia mengatakan, segalanya akan nyata di pengadilan.
"Saya sudah jelaskan beberapa waktu lalu, daripada kita berbalas pantun, lebih baik buka di pengadilan," kata dia.
Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025) siang.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Meski Sudah P21, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tetap Dipantau Polda Sulut di Pengadilan |
![]() |
---|
Diiringi Tangis, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Pakai Rompi Pink Digiring ke Malendeng |
![]() |
---|
Dana Rp 3,4 Miliar Milik Sinode GMIM Sudah Diserahkan Polda Sulut ke Kejati Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pakai Rompi Oranye, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diserahkan Polda Sulut ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.