Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap, Dalam Kas Sinode GMIM Ada Anggaran Dana Hibah yang Tidak Dipertanggungjawabkan

Polda Sulut menerangkan bahwa dalam kas Sinode GMIM ada anggaran Dana Hibah yang tidak dipertanggungjawabkan.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
GMIM - Polda Sulut menerangkan bahwa dalam kas Sinode GMIM ada anggaran Dana Hibah yang tidak dipertanggungjawabkan. (Gambar Logo Lambang Sinode GMIM). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyampaikan perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait penanganan.

"Kita transparansi dalam penegakan hukum dan secepatnya akan kordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap duanya," jelasnya

Kombes Winardi juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.

Kata dia, pada tanggal 3 Juli 2025 lalu, telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM.

Di mana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023.

Pemblokiran anggaran tersebut, lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.

"Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," jelasnya saat diwawancarai Tribun Manado dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

DANA HIBAH GMIM - Gedung Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon, Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain. Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain.
GMIM - Gedung Sinode GMIM di Talete Dua, Tomohon, Sulut. Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya buka suara terkait uang senilai Rp3,4 miliar milik Sinode GMIM yang disimpan di Bank SulutGo (BSG) sudah disita dan dialihkan ke rekening Bank lain. Uang miliaran milik Sinode GMIM tidak bisa digunakan. Disita Polda Sulut dan dialihkan ke rekening Bank lain. (Dok. Tribun Manado)

Kombes Winardi menambahkan, jika terbukti, maka dana tersebut akan dikembalikan ke negara. Namun apabila sebaliknya, dana tersebut juga bakal dikembalikan ke Sinode GMIM

"Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara," pungkasnya.

Dampak Penyitaan Dana GMIM Terhadap Pendeta Emeritus

Dampak penyitaan uang rekening Sinode GMIM oleh Polda Sulut dalam kepentingan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah, mulai terlihat.

Salah satunya berdampak besar pada kondisi finansial para Pendeta emeritus GMIM.

Johan Manampiring, salah satu pendeta emeritus menuliskan ungkapan hatinya lewat media sosial.

TribunManado.co.id melakukan konfirmasi dengan Johan Manampiring via WA, Minggu (3/8/2025) dan ia setuju pernyataannya dikutip.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved