Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain

"Intinya sudah ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain," kata dia.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Handout/Dok. Hai Grid
GMIM - Dana dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain. (Kolase foto Gedung Sinode GMIM di Jalan Raya Tomohon – Manado, Kelurahan Talete II, Kota Tomohon, Sulut dan gambar ilustrasi uang pecahan seratus ribu.) 

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara sebelumnya memblokir rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo.

Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dialokasikan ke dalam rekening milik Sinode GMIM.

Tapi saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.

"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata Kabid Humas Senin (28/7/2025)

Kombes Hasibuan menyebut, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.

"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya

Kasubdit Tipidkor Kompol Muhaamad Fadly mewakili Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo sebelumnya mengatakan, pemblokiran rekening Sinode GMIM dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.

"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Menurut Kombes Prabowo, arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya.

5 Tersangka Telah Ditahan

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Semuanya telah ditahan.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved